PP NO. 2 TAHUN 2008 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan merupakan salah satu celah untuk menjadikan rusaknya hutan kita. Para pengusaha akan dapat dengan mudahnya mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk pertambangan hanya dengan membayar 1,8 juta – 3 juta untuk setiap hektarnya.
Pertambangan sendiri mempunyai dampak perusakan lingkungan yang sangat tinggi, yang mengakibatkan hutan tak dapat dimanfaatkan lagi dan fungsinya juga tidak akan kembali seperti semula. Marilah kita lebih bijak dengan lingkungan kita, jangan hanya mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan yang akhirnya masyarakat yang menjadi korbannya.
Mari, kita sebagai orang yang peduli akan lingkungan bersama-sama menolak PP no 2 tahun 2008 ini demi kelestarian lingkungan kita !!!




